
Guru honorer terdampak covid-19 yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan tersebut, meliputi guru kelas, guru pendidikan agama Islam (PAI), guru olahraga, dan penjaga sekolah yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Pembayaran dilakukan dengan sistem transfer melalui rekening masing-masing penerima," ujar Zaini.
Zaini mengemukakan, pandemi covid-19 ikut menekan kondisi perekonomian, selain kesehatan.
"Guru merupakan salah satu elemen yang merasakan dampak covid-19 ini, maka Pemkab Pamekasan membuat kebijakan yang berpihak pada para pahlawan tanpa tanda jasa ini," beber Zaini.
Data Disdik Pemkab Pamekasan, saat ini terdapat 9.020 guru honorer yang tersebar di 13 kecamatan. (*/ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News