.webp)
GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah dendanya tak main-main, yakni sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA: AS Sanksi Rumah Sakit yang Lambat Berikan Vaksinasi pada Warga
"Dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/1).
Riza mengatakan, ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Menurut penjelasan Riza, Perda ini dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Guna mengantisipasi adanya penolakan dalam program vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News