
GenPI.co - Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) dikutip Antara, mengatakan tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.
BACA JUGA: Bursa Kapolri: Listyo Sigit & Boy Rafli Ramai Disebut di Twitter
Sang aktor juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Meski telah melakukan kesalahan sama, buat anaknya, Tio merupakan sosok pahlawan.
“Aku melihat papa sebagai pahlawan. Mau papa melakukan kesalahan sebanyak apa pun, dia tetap papaku. Dia salah, dia manusia. Kita juga sering salah,” ujar Maharani seperti dirangkum dari YouTube beepdo, Selasa (5/1/2021).
BACA JUGA: Keanu Massaid Tulis Pesan Menyentuh Buat Aaliyah dan Zahwa
Berikut perjalanan karier Tio Pakusadewo yang dirangkum dari sejumlah sumber.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News