
GenPI.co - Sidang praperadilan hari ketiga Habib Rizieq Shihab, pimpinan FPI, dilanjutkan pada hari ini, Rabu (6/1/2021), mulai pukul 13.00 WIB.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Rizieq dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hakim Tolak Mentah-mentah Permintaan Kuasa Hukum Rizieq di Sidang
Agenda sidang praperadilan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pemohon atau dari Kuasa Hukum Rizieq.
Berikut sejumlah fakta yang terkuak saat sidang praperadilan Habib Rizieq.
Rizieq tak bersedia teken BAP
Penyidik Polda Metro Jaya di persidangan menjadi termohon I dan Rizieq Shihab sebagai pemohon.
Tim kuasa hukum Polda Metro mengungkapkan pada 12 Desember 2020, telah melakukan penangkapan terhadap Rizieq.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News