
GenPI.co - Pemerintah membuka formasi 1 juta guru pada 2021 lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang bisa diikuti para guru honorer.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengemukakan kekecewaannya.
BACA JUGA: Pemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan!
Kekecewaan tersebut ia ungkapkan karena merekrut PPPK dengan cara seleksi bukan pengangkatan.
Hal ini, ujarnya, sudah diperdebatkan dengan Kemendikbud.
BACA JUGA: Ngeri! Guru Honorer jadi PPPK Ternyata Miliki Masa Kerja Kontrak
Ia mengemukakan, anggota DPR di Komisi X menginginkan adanya penganggatan guru honorer yang telah mengabdi 15 tahun-20 tahun menjadi PPPK. Diutamakan bagi guru usia 35 tahun-59 tahun.
“Tapi Kemendikbud tetap menggunakan seleksi. Guru yang sudah mengabdi lama, bisa enggak lolos juga dalam PPPK. Konteks sudah bermasalah,” ujar Syaiful Huda. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News