
GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta supaya kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan gugatan peradilan.
Hal ini disampaikan kepada hakim di ruang sidang gugatan peradilan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
BACA JUGA: Habib Rizieq Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Pasalnya, kuasa hukum Rizieq melakukan permintaan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk membuat surat yang ditujukan pada pihak kepolisian.
Hal tersebut karena Rizieq menyandang status tersangka melanggar protokol kesehatan, dan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sedangkan, untuk sidang perdana yang dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021 dilakukan tanpa kehadiran Rizieq karena masih menjalankan pemeriksaan.
"Agar bisa hadir di sini, kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk pemohon prinsipal karena saat ini sedang ditahan," ucap salah satu tim kuasa Hukum Rizieq di hadapan Hakim.
BACA JUGA: Ketat Banget! 3 Titik Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News