
BACA JUGA: Honorer Harap Bersabar, Pengajuan Formasi Guru PPPK Masih Seret
Bima mengaku pemerintah sudah 20 tahun berupaya untuk menyelesaikan permasalahan itu, tapi tak kunjung selesai.
“Tapi, masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan sistem penerimaan guru secara CPNS. Oleh karena itu, sistem ini kami ubah,” katanya.
Tak hanya guru, kebijakan tersebut juga berlaku bagi para tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, dan penyuluh, akan berstatus PPPK.
Menurut Bima, sistem PPPK untuk pelayanan publik sudah banyak diterapkan di negara-negara lain.
“Sebenarnya, banyak negara maju yang menerapkan sistem PPPK untuk pelayanan publik. Jumlahnya bahkan 70 persen dibandingkan dengan PNS,” pungkasnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News