
GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa penerimaan guru lewat jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditiadakan.
Mulai 2021, penerimaan guru akan dilakukan lewat jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Guru Agama Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tokoh PKB Heran
Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN-RB, baru-baru ini.
“Menteri PANRB, Menteri Dikbud, dan kami sepakat untuk guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi, bukan CPNS lagi,” ujarnya.
Bima memaparkan bahwa ke depannya, pemerintah tak lagi menerima guru dengan status PNS.
Alasannya, para guru dengan status PNS biasanya akan mengajukan permohonan untuk pindah lokasi setelah 4 hingga 5 tahun bertugas.
“Setelah mereka bertugas 4 tahun sampai 5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News