
Bukti ketegasannya bukan hanya sampai terbitnya surat edaran, Tjahjo juga akan menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
BACA JUGA: Tetiba Refly Harun Berbalik Arah, Dukung FPI Ditindak
“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ucap Tjahjo. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News