
Padahal, sambung Taufiq, dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, yakni asas equality before the low.
"Oleh karena itu, diaturlah Pasal 27, Pasal 28,” ujar Taufiq.
BACA JUGA: Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Mahfud MD, Bikin Jantung Copot
Menurut dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapatnya.
“Saya hanya mau bilang pembubaran FPI oleh pemerintah sangat konyol," ujar Taufik. (esy/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News