
GenPI.co - Formasi aparatur sipil negara (ASN) bagi para guru pada tahun 2021 tak lagi melalui CPNS, melainkan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan PPPK dan PNS setara dari segi jabatan.
BACA JUGA: Pengumuman! Pemerintah Tutup Formasi Guru PNS
Hal yang membedakan adalah soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima dikutip dari Antara.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Bima.
BACA JUGA: Tega Banget! Gaji PNS Bakal Rp 9 Juta/Bulan, Honorer Makin Perih
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News