
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menata perekonomian dalam negeri, termasuk gaji yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) akan dikerek.
BACA JUGA: Lumayan Banget! Lolos CPNS 2021, Bakal Dapat Gaji Pokok Segini
“Jadi ASN paling rendah (golongannya), bisa bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,”kata Tjahjo yang diunggah YouYube Kemenag RI.
Dia mengatakan, tunjangan yang dinaikkan tersebut, semestinya telah diterapkan tahun ini.
Namun ditunda, karena terjadi pandemi virus corona (covid-19).
“Memang gaji pokok tidak mungkin naik, karena menyangkut pensiun,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: 3 Hari Menuju 2021, Guru Honorer Siapkan Persyaratan Seleksi PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News