
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Polisi kini sedang menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News