
GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah covid-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, mengatakan hal itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
BACA JUGA: Malaysia Cari Gara-gara, Azis Syamsuddin Beraksi Begini
Ia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Krisis lahan pemakaman covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman sudah 'full' (penuh) ," kata Muhaemin di Jakarta, Senin (28/12).
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News