
Dia menilai PTPN VIII keliru secara hukum perdata dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Habib Rizieq mengosongkan lahan.
BACA JUGA: Babak Baru Polri vs Habib Rizieq, FPI Siapkan Senjata Maut
Menurut dia, situasi akan berbeda apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan kedudukan pihak pesantren atau Habib Rizieq sebagai pembeli beriktikad baik dibatalkan.
“Dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," tambah Aziz. (cuy/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News