
“Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Egi.
Dia menambahkan, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Kena Serangan Mengerikan, Jokowi Terseret
Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," ujar Egi. (tan/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News