Baru Menjabat Menteri Sosial, Risma Sudah Melanggar 

Baru Menjabat Menteri Sosial, Risma Sudah Melanggar  - GenPI.co
Menteri Sosial Tri Rismaharini. FOTO: Antara

Kedua, melanggar Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: Jokowi Takut Nggak Berani Ganti 3 Menteri Ini

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presidenmembiarkan pejabat publik rangkap jabatan," imbuhnya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya