
Kedua, melanggar Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
BACA JUGA: Jokowi Takut Nggak Berani Ganti 3 Menteri Ini
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presidenmembiarkan pejabat publik rangkap jabatan," imbuhnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News