
Selain itu, tempat hiburan wajib tutup pukul 21.00 WIB dengan kapasitas yang sama yakni 50 persen tamu yang berkunjung.
BACA JUGA: Wagub Riza Patria Ungkap Kondisi Anies Baswedan Sekarang
Ariza juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda di sekitar ibu kota untuk mendukung kebijakan itu.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, mengerti dan tetap berada di rumah untuk tidak bepergian ke luar kota," tutur Ariza. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News