.webp)
GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat gebrakan yang top. Di saat masyarakat terdampak pandemi, Anies mengeluarkan kebijakan penghapusan denda wajib pajak. Beragam pajak bahkan dapat diskon.
Kebijakan ini berlaku pada pajak Hotel, kendaraan bermotor, parkir, restoran, hiburan, hingga pajak reklame. Hal ini berdasarkan Pergub No 115 tahun 2020 yang ditetapkan 14 Desember 2020.
BACA JUGA: Shio Manis Manja, Dari Pagi Uangnya Sudah Bikin Terpana
Ada sektor yang dapat diskon pajak, ada juga yang hanya dapat penghapusan sanksi.
Berlaku untuk:
Pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan Tahun 2020
Pembayaran Setoran Masa Pajak Tahun 2020 untuk Jenis-jenis Pajak Hotel, Restoran, Parkir, dan Hiburan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan PKB (angkutan umum penumpang), untuk seluruh tahun pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News