
GenPI.co - Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono blak-blakkan mengenai status hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terdaftar oleh negara.
Hal itu diungkap Diaz dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: DPR Siap Buka-bukaan Kasus FPI, Fadil Imran Makin Tersudut
“Visi misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah,” kata Diaz seperti dikutip GenPI.co pada Selasa (15/12).
Kalimat yang tertuang dalam AD/ART FPI tersebut rupanya menjadi asal muasal mengapa organisasi itu belum memiliki Surat Keterangan terdaftar (SKT).
Ketum PKPI ini juga mengungkapkan ketidaksesuaian visi misi FPI dengan Pancasila membuat Kemendagri belum menerbitkan kembali SKT untuk FPI.
“Tahun lalu SKT-nya dari Kemendagri tidak keluar gara-gara ini,” ujar Diaz
BACA JUGA: Komnas HAM Sudah Temukan Bukti, FPI dan Polisi Siap-Siap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News