
GenPI.co - Restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara, disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn, Senin (14/12).
BACA JUGA: Manuver Fadil Imran yang Berambisi Menjadi Kapolri
Menurut Arifin, restoran itu melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bocoran Reshuffle Kabinet, Nih Nama yang Jadi Menteri Sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News