
GenPI.co - Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Anak Lenny N Rosalin menyatakan bahwa anak merupakan investasi negara yang paling berharga.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA sangat mendukung upaya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA:
“Ada 79,5 juta anak di Indonesia atau sekitar 30,1 persen dari total penduduk. Mereka ini semua yang ingin kami lindungi dengan merevisi UU No 1 Tahun 1974,” papar Lenny dalam Diskusi Publik bertajuk Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (8/12).
Sebelumnya, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.
Namun, dalam revisi UU No 1/1974 yang menjadi UU No 16 Tahun 2019 dinaikan dan menjadi setara dengan laki-laki, yaitu 19 tahun.
Batas usia yang dimaksud dinilai telah matang secara jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
BACA JUGA:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News