
GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan dapat dijatuhi sanksi.
Wiku mengimbau masyarakat agar tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Terbukti Aman, Vaksin Covid-19 Sinopharm Siap Dipasarkan
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya dalam keterangan pers virtual dari Kantor Presiden, Kamis (26/11/2020).
Wiku menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar warga yang terpapar Covid-19 dapat tertangani dengan baik.
"Jadi kami betul-betul mohon kerja sama dari masyarakat dalam rangka mengendalikan Covid-19 ini," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Pesan Satgas Covid-19 jelang Pembukaan Sekolah: Pastikan Aman!
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News