.webp)
GenPI.co - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya bakal makin bahagia. Ada dana segar yang siap mengguyur. Syaratnya bisa dibaca di bawah ini.
Dana segar itu dikeluarkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera). BP Tapera akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk peserta pensiunan PNS.
BACA JUGA: Hujan Hoki Guyur Shio Ajaib, Rezeki Mengalir Tak Ada Habisnya
Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera. Setelahnya dikembalikan kepada PNS Pensiun.
Dana Taperum dikembalikan kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.
Ini dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News