
GenPI.co - Berkaitan dengan kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo (EP) ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya, terkait kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
BACA JUGA: Ini Loh Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dari Uang Suap!
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu malam (25/11/2020).
KPK menduga Edhy menerima total Rp 9,8 miliar dan USD 100 ribu dalam kasus tersebut.
Berikut fakta terkait penangkapan Edhy Prabowo
BACA JUGA: Edhy Prabowo ditangkap KPK, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum
Diselidiki sejak Agustus 2020
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News