
GenPI.co - Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil telah melayangkan teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Ade Yasin.
Teguran tersebut dilayangkan setelah kegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), yang memicu kerumunan massa di Megamendung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ngeri! Masih Temukan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Beri Ultimatum
"Surat teguran sudah ditandatangani," kata Ridwan Kamil kepada rekan media, Senin, (23/11/2020).
Kang Emil menjelaskan, pemberian sanksi itu diberikan secara bertahap. Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.
Teguran tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor 5220/KS.02.20.04/Hukham yang dikirimkan pada 21 November 2020.
Sanksi tegurannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengadilan covid-19.
BACA JUGA: Dikabarkan Sakit, Habib Rizieq Tes Swab Mandiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News