
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News