
Sementara itu, pelayanan dari pemerintah desa tidak terlepas dari dukungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Dalam upaya kesiapsiagaan maupun penanganan darurat, empat pemerintah daerah di tingkat kabupaten tersebut telah menetapkan status keadaan darurat, baik siaga maupun tanggap darurat.
BACA JUGA: Objek Wisata Lereng Merapi Ditutup
Status tersebut akan mempermudah BPBD dalam aksesibilitas sumber daya maupun akuntabilitas dalam penyelenggaraan operasi tanggap darurat.
Pada masa kesiapsiagaan, BPBD terus mengevaluasi tantangan yang dihadapi apabila kondisi semakin kritis, seperti jalur dan transportasi evakuasi, jalur dan peralatan komunikasi, maupun penerapan protokol Kesehatan saat proses evakuasi maupun di tempat penampungan.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News