
GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan warga dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Sejauh itu dilakukan dengan protokol pencegahan covid-19, itu (resepsi di rumah) dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (9/11).
BACA JUGA: Polisi akan Periksa Gisel, Nasibnya Bisa Seperti Ariel?
Untuk melakukan resepsi pernikahan di rumah, Riza mengatakan warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," ujarnya.
Berbeda dengan resepsi di gedung, pihak pengurus gedung dan panitia pernikahan harus mengajukan izin untuk mengadakan resepsi, namun untuk resepsi pernikahan di rumah bisa mengajukan proposal secara perorangan.
"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, Riza maupun pihak Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News