
Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengatur soal ganjil genap saat PSBB transisi.
Bila kondisi memungkinkan, ganjil genap akan diatur lewat keputusan gubernur. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News