
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Pratikno Menteri yang Pertama Harus Dipecat
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus itu telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai Rp 87,464 miliar. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News