
GenPI.co - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.
BACA JUGA: Jokowi Keluarkan Perintah, Menteri Harus Laksanakan
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Edaran Menaker yang diteken pada 26 Oktober lalu.
Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.
BACA JUGA: Isu Kudeta Bukti Ketakutan PDI Perjuangan
Atas dasar hal tersebut, untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News