
Abdurrani menjelaskan, muslim yang masih memainkan gim PUBG dan sejenisnya bakal mendapatkan dosa.
“Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Abdurrani.
BACA JUGA: Wow! Ariel Noah dan Kaesang Pangarep Siap Adu PUBG Mobile
Oleh karena itu, dia meminta Pemprov Aceh merealisasikan fatwa agar pemain gim PUBG dan sejenisnya dijatuhi hukuman cambuk.
Menurut Abdurrani, hal itu sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News