
BACA JUGA: Karier Sekinclong Ayah, Manisnya Putri Hotman Paris Hutapea
Larangan tersebut merangkum enam kategori untuk mereka yang berstatus permanent resident (PR), Program Malaysia Rumah Keduaku (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang paspor kunjungan profesional (PVP) dan pemegang paspor resident.
Selain itu, mereka yang memiliki pasangan warga negara Malaysia dan anak-anak mereka serta pelajar dari negara yang ingin kembali ke Malaysia. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News