
“Dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambung bunyi di SE itu.
Para staf ahli itu juga tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan posisi serupa di BUMN lain.
Mereka juga tidak diizinkan menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Mereka pun tidak diperbolehkan menjadi sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Nantinya direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk disetujui.
BACA JUGA: Top 5 Sepekan: Peluang Gatot Jadi Presiden, 4 Menteri Rawan Out
"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE itu. (rmol)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News