Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Gaet Staf Ahli, Gaji Rp 50 Juta

Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Gaet Staf Ahli, Gaji Rp 50 Juta - GenPI.co
Erick Thohir. Foto: JPNN.com/GenPI.co

“Dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambung bunyi di SE itu.

Para staf ahli itu juga tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan posisi serupa di BUMN lain.

Mereka juga tidak diizinkan menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Mereka pun tidak diperbolehkan menjadi sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Nantinya direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk disetujui.

BACA JUGATop 5 Sepekan: Peluang Gatot Jadi Presiden, 4 Menteri Rawan Out

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE itu. (rmol)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya