
GenPI.co - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan para direksi perusahaan pelat merah merekrut lima staf ahli dengan gaji fantastis.
Padahal perekonomian Indonesia saat ini disebut-sebut akan memasuki resesi.
BACA JUGA: Amarah Jenderal Andika Perkasa Ditentang Pensiunan Tentara Ini
Kebijakan Erick itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.
Di dalam SE itu disebutkan bahwa staf ahli diperlukan untuk menunjang tugas para direksi BUMN.
Para staf ahli itu disebut bisa memberikan pertimbangan dan masukan terhadap berbagai permasalahan di perusahaan.
SE yang ditandatangani Erick juga menyebutkan bahwa staf ahli memiliki tugas dan fungsi menganalisis permasalahan secara spesifik.
Selain itu, mereka juga bisa memberikan rekomendasi penyelesaian masalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News