
GenPI.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Rekam Jejak Reza Artamevia Gunakan Narkoba, Astaga!
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA: 2 Diva, Reza Artamevia dan Titi DJ Beri Kejutan di Tengah Pandemi
Berikut deretan fakta terkait penangkapan diva Reza Artamevia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News