
3. Aturan Tegas Andika Perkasa
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) telah menerbitkan aturan penting terkait penggunaan media sosial bagi seluruh prajurit TNI AD.
Aturan itu disebutkan sebagai pedoman penggunaan media sosial bagi seluruh prajurit TNI AD.
Alasannya untuk mencegah penyalahgunaan media sosial. Pedoman ini diterbitkan terhitung mulai 2 September 2020, sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa.
Dalam keputusan Kepala Staf TNI AD ada 5 larangan yang tertulis dalam pedoman Militer dari TNI, Kamis 3 September 2020.
Salah satunya ialah semua prajurit TNI AD dilarang keras dengan mudah memercayai dan menyebarluaskan informasi yang berisi pesan kebencian dan memecah belah rakyat serta TNI.
Selain itu, seluruh prajurit TNI AD juga diminta sesegera mungkin mengamankan akun-akun media sosial.
Caranya ialah dengan tidak menyebarkan informasi rahasia kedinasan di akun pribadi, tujuan agar terhindar dari tindak kejahatan.
BACA SELENGKAPNYA: Prajurit Tertipu Info Palsu, Jenderal Andika Bikin Aturan Keras!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News