Menuai Kritik, Sanksi Masuk Peti Jenazah Dihentikan

Menuai Kritik, Sanksi Masuk Peti Jenazah Dihentikan - GenPI.co
Pelanggar PSBB dimasukan ke peti jenazah. Foto: Antara

GenPI.co - Satpol PP Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar PSBB ke dalam peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kasatpol Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9).

BACA JUGA: Ingin Punya Bus TransJakarta? Coba Beli di sini

Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.

BACA JUGA: Negaranya Diamuk Corona, Raja Thailand dan 20 Selirnya Ngumpet

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya