.webp)
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.
Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika Golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
BACA JUGA: Bocoran Reshuffle Kabinet, Erick Thohir Out
Lucinta Luna dapat dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi. (ant)
Lucinta Luna Capek Bikin Sensasi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News