Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Mewek

Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Mewek - GenPI.co
Lucinta Luna. Foto: Antara

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.

Lucinta Luna didakwa menyalahgunakan narkotika Golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

BACA JUGA: Bocoran Reshuffle Kabinet, Erick Thohir Out

Lucinta Luna dapat dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi. (ant)
 

Lucinta Luna Capek Bikin Sensasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya