
GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menindak pengguna masker yang tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan, seperti dipakai di leher, dagu atau hanya digantung saja.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, selama ini fokus pihaknya adalah pada penindakan kepada mereka (warga) yang tidak membawa masker saja.
BACA JUGA: Sejarah Pecel Lele, Kamu Harus Tahu
Pada PSBB Transisi yang diperpanjang untuk keempat kalinya ini selain tidak membawa masker, warga yang membawa masker tapi tak dipakai atau ada di saku dan di-dashboard mobil juga akan ditindak.
"Ketiga orang pakai masker tapi nggak benar ada yang di leher, ada yang di dagu dan ada yang digantung saja," kata Arifin.
Tiga pelanggaran tersebut, kata Arifin, dipastikan akan dikenakan penindakan oleh Satpol PP DKI agar masyarakat mengerti.
"Kalau protes mengatakan mereka membawa masker atau pakai masker, tapi kan pakainya nggak benar. Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular," katanya.
"Sekarang kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular nggak? Maskernya taruh di leher ya tertular. Kalau di jidat ya tertular. Gak ada manfaatnya," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News