
Namun, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 telah ditetapkan sanksi-sanksinya.
BACA JUGA: Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan, Komentar Deddy Corbuzier Jleb
“Sesuai Inpres Nomor 6 sudah disampaikan mulai untuk sanksi-sanksi itu. Mulai dari sanksi tertulis, kemudian teguran (itupun bertahap). Ada sifatnya denda administratif pencabutan izin dan lain-lain,” kata Awi. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News