
GenPI.co - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Idham Azis agar mengizinkan masyarakat memiliki senjata api.
Dia mengusulkan agar senjata api yang diperbolehkan dimiliki masyarakat adalah yang berpeluru kaliber sembilan milimeter.
BACA JUGA: Waduh, Adian Napitupulu Bongkar Kebobrokan Erick Thohir
Menurut pria yang karib disapa Bamsoet itu, senjata api berguna bagi masyarakat untuk membela diri dari ancaman kejahatan.
Bamsoet juga berkaca pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015.
Dalam perkap itu disebutkan jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA serta pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
“Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi perkap tersebut,” kata Bamsoet, Minggu (2/8).
Dalam perkap itu disebutkan bahwa ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki warga untuk membela diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News