
GenPI.co - Menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh pada hari ini, berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 menyarankan agar salat Eid berjamaah dapat dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebarannya rendah.
BACA JUGA: Kemenkes Sarankan Pemotongan Hewan Kurban Tak Dilakukan di Masjid
Berdasarkan keterangan resmi MUI, panitia penyelenggara salat Eid harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah.
Diwajibkan pula untuk menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk.
Kedua, menyediakan tempat cuci tangan. Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah.
Keempat, diwajibkan memakai masker dan membawa perlengkapan salat sendiri. Kelima, mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter.
Keenam, tidak menjalankan kotak sedekah atau meminta sumbangan secara langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News