
GenPI.co - Pencairan gaji ke-13 sangat ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Kabarnya, pencairan itu akan dilakukan bulan Agustus 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran total Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13.
BACA JUGA: 5 Zodiak Paling Sakti, Diprediksi Terpuruk Malah Bisa Sukses
Besarnya gaji ke-13 tahun lalu terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Besarnya gaji ke-13 inilah yang membuat berbeda dan lebih besar dari besarnya THR. Pasalnya beberapa instansi tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja dalam perhitungan THR.
BACA JUGA: Pria Akan Berhenti Berjuang Demi Cintanya Karena Ini
Kendati demikian, besarnya gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti masih belum diketahui apakah tunjangan kinerja masuk di dalamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News