
GenPI.co - Kabar gembira yang dinantikan oleh 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jalur honorer K2 akhirnya datang juga. Hal ini disebabkan harmonisasi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah tuntas.
BACA JUGA: Tak Percaya, Sifat Nakal Wanita Ini Justru Disukai Pria
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjanarko mengatakan proses tersebut memang cukup panjang karena ada banyak pasal yang harus diperbaiki. Salah satunya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Setelah pembahasan yang cukup panjang, lanjutnya, akhirnya seluruh instansi terkait memberikan persetujuan.
Termasuk Kementerian Dalam Negeri yang berurusan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Bakal Cepat Tua, 4 Zodiak Ini Selalu Serius dan Kaku
Usai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai, adapun tahapan selanjutnya, yakni pengajuan Rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno akan memeriksa kebenarannya, apakah sudah sesuai atau tidak.
Surat untuk pengajuan tandatangan presiden juga sedang diproses. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat akan sampai Setneg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News