
GenPI.co - Gugatan pasal-pasal yang dilakukan oleh Ki Gendeng Pamungkas untuk mengatur pencalonan sebagai capres dan cawapres di pilpres harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik masih menjadi polemik.
BACA JUGA: Jika Seorang Pria Melakukan Ini, Dia Sangat Mencintaimu
Sebab, Ki Gendeng Pamungkas merasa haknya untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden lewat jalur perseorangan terganjal ketentuan tersebut.
Ki Gendeng Pamungkas akhirnya memberi kuasa kepada Tonin Tachta Singarimbun, Elvan Games, Ananta Rangkugo, Hendri Badiri Siahaan, Julianta Sembiring, Nikson Aron Siahaan, dan Suta Widhya yang tergabung pada Andita’s Law Firm.
Namun, aneh bin ajaib, Ki Gendeng Pamungkas yang telah diketahui meninggal dunia, namanya masih dipakai para advokat tersebut untuk berupaya mewujudkan ambisinya.
BACA JUGA: Terlahir Istimewa, 4 Zodiak Terbiasa Bereskan Masalah Sendirian
Bahkan, para pengacara ini tidak segera memberikan keterangan soal kematian prinsipal saat dikonfirmasi hakim konstitusi.
Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya yang hadir dalam persidangan 6 Juni 2020 menyatakan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News