
BACA JUGA: Pantes Rumah Anang dan Ashanty Belum Dibayar, Ternyata Pembelinya
Petugas menetapkan Catherine Wilson yang biasa disapa Keket sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News