
Sementara persyaratan bagi PNS maupun PPPK yang akan melakukan perjalanan dinas sesuai SE 64/2020.
BACA JUGA: Takdirnya Sukses, Keberuntungan 5 Zodiak Ini Bisa Bikin Kaya Raya
"PPPK harus memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," kata Menteri Tjahjo.(*)
Biar Perjalanan Dinasmu Nggak Terganggu, Coba Aplikasi Ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News