
BACA JUGA: Wow! Para Peneliti Percaya Ganja Bisa Mengobati Virus Corona
Sementara Kepala Unit Investigasi Narkoba Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan para tersangka memperoleh biji ganja dari Sumatera.
"Kami masih mengejar tersangka lain," katanya.
Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dan dapat dihukum 15 tahun penjara.(ANT)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News